Tudingan Laode didasari hasil kelolosan pegawai KPK. Menurut dia, banyak pegawai berprestasi yang gagal dalam tes itu.
Mantan Juru Bicara KPK ini menegaskan, TWK seharunya tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan pemecatan terhadap pegawai KPK.
Aalah satunya mengajukan gugatan atas SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan meminta untuk mengembalikan status pegawai.
Dia menilai pengadaan tes wawasan kebangsaan itu hanya sebuah cara untuk menyingkirkan 75 pegawai KPK.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) KPK Indriyanto Seno Adji menilai, penonaktifan 75 pegawai KPK sudah memenuhi prosedur hukum yang wajar dan layak.
Pasalnya menurut Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman, menonaktifkan 75 pegawai tersebut bukan didasari perbuatan pelanggaran kode etik ataupun pidana.
Harun berharap pimpinan lainnya mau mengungkapkan ke publik, bahwa pernyataan Firli Bahuri yang menyatakan tes ini adalah keputusan lima pimpinan adalah tidak benar.
Yudi menilai keputusan menonaktifkan 75 pegawai tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus merupakan orang yang mapan di KPK,
Sikap Harun itu merespon terbitnya Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang menonaktifkan dirinya dan 74 pegawai lainnya.