Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nadiem Makarim, untuk menjelaskan alasan penghapusan ujian nasional (UN). Sebab, kata Puan, Publik belum memahami secara detail landasan kebijakan dihapusnya Ujian Nasional.
KPAI menilai bahwa kebijakan penghapusan UN sejalan dengan sistem zonasi dalam PPDB, yaitu hanya mempertimbangan jarak rumah ke sekolah
Dalam agenda yang dilansir dari laman resmi DPR, Rapat Kerja Komisi X DPR dan Mendikbud akan berlangsung pukul 14.00 WIB.
Tembang yang mendapatkan lebih dari 180 juta tampilan di YouTube itu mengalahkan beberapa topik dan tokoh viral lainnya seperti Pilpres 2019, KKN Desa Penari, hingga Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim
Kuota zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai tahun depan kembali berubah. Jika sebelumnya kuota zonasi minimal 80 persen, kini turun menjadi 50 persen.
Menurut dia, belasan komponen RPP yang berlaku saat ini terbilang padat dan dirasa membebani. Dengan demikian, RPP cukup dibuat satu halaman saja.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim memberikan kebebasan bagi sekolah, untuk menentukan format pelaksanaan ujian sekolah berstandar nasional (USBN) mulai 2020 mendatang.
Mendikbud mengakhiri UN atas dasar sejumlah alasan. Pertama, UN dengan mata pelajaran terlalu padat menggiring siswa cenderung menghafal materi, alih-alih memahami konteks.
Nominal sebesar Rp1.277 triliun untuk pendidikan dalam kurun waktu 2016-2018, rupanya sedikitpun tak berdampak pada peningkatan ranking Programme for International Student Assessment (PISA) Indonesia.