Di Republik Indonesia Eigendom Verponding sudah tidak bisa dijadikan dasar hak atas kepemilikan atau penguasaan tanah.
Kemenag tidak akan menggunakan kekerasan sesuai protap dari pihak berwajib yang menjadi bagian dari tim penertiban tersebut.
Beberapa warga diberikan santunan atau kerohiman sesuai Perpres No 62 Tahun 2018 sebagai ganti atas dampak sosial dari pembangunan.
Kementerian Pertanian (Kementan) sudah mempersiapkan lahan rawa sebagai tulang punggung pertanian di masa depan.
34,1 juta lahan rawa yang ada di Indonesia meliputi lahan pasang surut dan lahan rawa lebak.
Indonesia mengalami musim kemarau panjang dan kekeringan pada tahun ini. Sehingga, masyarakat kesulitan mengakses air bersih, kebakaran hutan dan lahan, serta suhu panas.
Lahan Baku Sawah Nasional seluas 7.105.145 hektare, berkurang 645.854 hektare dibandingkan Lahan Baku Sawah Tahun 2013 seluas 7.750.999 hektare.
Masih ada beberapa data yang masuk kategori data merah, dimana sebagian lahan yang ada perlu dilakukan penghitungan ulang.
Imbas dari kesalah tersebut bisa berakibat fatal terhadap 2 juta petani yang tak mendapatkan subsidi pupuk karena lahan sawahnya tidak tercatat.
Komite II meminta pemerintah merumuskan regulasi yang efektif dalam menyelesaikan permasalahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang selama ini terus menjadi momok masyarakat Indonesia.