Sebab mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan diduga melakukan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul.
Yoory dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur yang merugikan keuangan negara Rp 152,5 miliar.
KPK menduga proses ganti rugi lahan itu terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi.
Gugatan dilayangkan Jhon Irfan Kenway ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, (8/2).
Terbit Rencana merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat.
Hal itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (3/2).
Mereka diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.
Hal itu lantaran Terbit Rencana kini berstatus tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa.
Dugaan tersebut dikonfirmasi penyidik KPK lewat Kepala BPKAD Kota Bekasi, Nadih Arifin.
Sri Eliza akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin.