Uji materiil terhadap Perkom Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN yang salah satunya memuat soal tes wawasan kebangsaan (TWK).
Pada kunjungan tersebut Wamendes PDTT didampingi oleh Direktur Pengembangan Kelembagaan dan Ekonomi Desa Nugroho Setijo Nagoro dan Kepala Pusat Pelatihan Pegawai ASN Kementerian Mulyadin Malik.
Ber-AKHLAK merupakan akronim Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompoten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif
Mereka berstatus aparatur sipil negara (ASN) Probolinggo.
Komnas HAM juga meminta waktu Jokowi untuk menjelaskan temuannya secara langsung.
MK menolak seluruh permohonan KPK Watch Indonesia terkait pasal peralihan status pegawai KPK menjadi ASN dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Sekretariat Jenderal DPR RI Indra Iskandar memberikan penghargaan atas pengabdian dan loyalitas kepada tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa purnabakti.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan judicial review atau uji materi UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK yang diajukan KPK Watch menyangkut TWK.
Menurut MK, Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional).
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Jokowi terkait hal tersebut.