KPK menduga Wahyudi menyuap sebesar Rp3,7 miliar kepada tersangka Hakim Yustisial MA, Edy Wibowo.
Lembaga antikorupsi menduga aliran uang yang diterima tersangka Bambang Kayun terkait kasus suap dan gratifikasi pemalsuan surat
I Gusti Ngurah diperiksa sebagai saksi untuk didalami soal perkara di MA yang ditangani Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh pada Kamis (16/2).
Tersangka yang dimaksud merupakan pemberi suap kepada hakim yustisial MA, Edy Wibowo
Surya Darmadi merasa diperlakukan tidak adil dan didiskriminasi. Dia memohon kepada Majelis Hakim agar mendapatkan keadilan dalam perkara ini.
Hal itu disampaikan Irwandi usai diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini di Gedung Merah Putih Jakarta, Kamis (16/2).
Suap itu diberikan oleh Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto bersama dua pengacaranya, yakni Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
Perkara tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp500 juta serta uang pengganti sebesar Rp9 miliar
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu tersangka baru dalam perkara ini yaitu mantan Anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani.
KPK tidak pernah melakukan pemblokiran terhadap rekening pemerintah daerah, khususnya Papua. Yang dilakukan pemblokiran adalah rekening terkait dengan milik tersangka atau milik para pihak yang terkait dengan perkara korupsi yang sedang ditangani.