KPK diminta untuk berkoordinasi dalam mengusut kasus LNG Pertamina dengan Kejaksaan Agung.
Dugaan itu didalami melalui pemeriksaan lima saksi pada Jumat (2/9)
Perusahaan BUMN itu diduga telah merugikan keuangan negara terkait pengerjaan proyek fiktif.
KPK telah menentukan pihak-pihak yang menjadi tersangka.
Uang tersebut merupakan suap dari sejumlah pihak swasta yang mendapat proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon
Mereka diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pada PT Amarta Karya tahun 2018-2020.
Selain uang, Dandan juga didakwa memberikan satu unit mobil merek Volkswagen Scirocco dan sepeda elektrik kepada Haryadi.
Diduga terdapat perbuatan melawan hukum terkait dengan pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara.