Ada hal yang sangat substansi ketika kita berbicara mengenai kejahatan pertanahan atau mafia tanah. Hemat saya, itu dapat diselesaikan dengan merekontruksikan lagi pasal 17 Undang Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Taliban Janjikan Kabar Baik tentang Pendidikan Anak Perempuan di Afghanistan
Korea Selatan Bersedia Bantu Korea Utara Perangi Pandemi COVID-19
NATO dan AS Yakin Turki Tidak akan Tahan Keanggotan Finlandia dan Swedia
Komisi III DPR apresiasi kinerja aparat petugas keamanan dalam penanganan dan penyelenggaraan arus mudik lebaran 2022.
Orang Kuat UEA Sheikh Mohammed bin Zayed Ditunjuk Sebagai Presiden Baru
JIS nantinya menjadi ruang publik, tempat warga bertemu dan berinteraksi dalam hal keagamaan, sosial dan kebudayaan.
Australia Sebut Kapal Mata-mata China Tak Langgar Hukum Laut
Erdogan Tolak Finlandia dan Swedia Gabung NATO
Tur ke Asia, Biden Isyaratkan Kunjungi Zona Demiliterisasi Korea