Dari hasil rapat tersebut, Komisi X DPR RI menyetujui pemotongan anggaran Kemenpora RI sebesar Rp.564.814.465.000,- (lima ratus enam puluh empat miliar delapan ratus empat belas juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah) pada APBN TA 2020
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 yang mengatur perubahan postur dan perincian APBN 2020 sebagai dampak pandemi Covid-19.
Komisi X DPR RI belum dapat menyetujui pemotongan anggaran Perpusnas pada APBN Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp204.219.912.000,- atau 30,9 persen yang didasarkan kepada Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN TA 2020.
Wakil Ketua MPR Syariefuddin Hasan meminta DPR untuk menolak Perppu No. 1 Tahun 2020 dan menggantinya dengan APBN-P. Dia menilai Perppu No. 1 Tahun 2020 berpotensi melanggar konsitusi.
Pemotongan ini terjadi pada semua lembaga negara dan kementerian yang menggunakan APBN. Anggaran MPR Tahun 2020 berkurang sebesar Rp 27 miliar. Pemotongan anggaran ini untuk penanganan penanggulangan pandemi COVID-19 oleh pemerintah. Pimpinan MPR juga rela tidak mendapat THR untuk penanggulangan COVID-19
Dari hasil refocusing APBN, Pemerintah Pusat telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 405 triliun
Pemerintah bisa melakukan revisi APBN melalui mekanisme revisi UU atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana yang diamanahkan konstitusi.
Tersedia pendanaan sebesar hampir Rp70 Triliun untuk APBN 2020.
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mendorong Pemerintah melalui KSSK menyamakan persepsi dan menghitung dengan cermat seberapa besar dampak pandemi Corona (Covid-19) terhadap ekonomi dan keuangan nasional.
Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel mengimbau pemerintah untuk segera mengajukan revisi atau perubahan APBN 2020. Hal itu dalam rangka memperkuat efektivitas dan fleksibilitas penggunaan APBN 2020.