Hal itu didalami saat memeriksa Ajudan Wali Kota Bekasi, Bagus Kuncoro Jati alias Dimas sebagai saksi.
Solihat bakal bersaksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.
Yorry juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Permintaan itu merespons banyaknya pejabat penyelenggara negara di lingkungan pemerintah Kabupatan Muara Enim yang terjerat kasus korupsi.
Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers pada hari ini, Kamis (24/2).
Pernyataan itu merespons pengunduran diri yang dilakukan puluhan PPK dan pengawas di Dinas PUPR Muara Enim.
Dugaan pengaturan proyek itu didalami KPK saat memeriksa pelaksana tugas (Plt) Kadis Perkim Langkat, Musti.
Pemeriksaan ini dalam rangka pengembangan kasus dugaan korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018.
Namun, KPK masih ogah membeberkan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu didalami penyidik lewat Ade Prasetyo yang menjabat sebagai Quality Internal Audit and Development Program Specialist di Internal Audit PT Antam Tbk.