Tanggapan ini disampaikan jelang sidang putusan gugatan praperadilan yang dilayangkan Kuasa Hukum KPU Tanjabtim ke Pengadilan Negeri Tanjabtim, yang dijadwalkan pada Senin, (1/11).
Peraturan itu terkait Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Di mana, peraturan itu mengatur pengetatan remisi bagi pelaku korupsi, terorisme, dan narkoba.
Ditjenpas Kemenkum HAM akan memberikan hak kepada seluruh narapidana sesuai dengan putusan hukum yang berlaku.
Dalam PP tersebut, koruptor, pelaku teror dan pelaku narkoba sebelumnya bisa mendapatkan remisi dengan syarat lebih ketat dibandingkan napi lainnya.
Dalam gugatan dikatakan, sejak penyidikan pada 15 September 2021 hingga hari ini, Jumat (29/10), belum ada Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Gedung Merah Putih.
Dalam persidangan perkara ini, enam legislator DKI disebut meminta percepatan pencairan dana pengadaan tanah ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
Ali belum dapat menyampaikan identitas pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi ini.
Bahkan KPK telah mendalami adanya dugaan pihak perantara atau calo dalam pengadaan tanah yang kini berujung rasuah.
Para saksi diperiksa untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori.