Masih ada 15.044 kuota haji yang belum terlunasi, terdiri dari 13.532 kuota jemaah haji reguler dan 1.512 Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD).
Per Kamis (3/5) pukul 15.00 WIB, sebanyak 187.530 jemaah telah melakukan pelunasan.
Komisi VIII DPR RI menekankan, penanganan hukum secara komprehensif untuk mendapatkan hak-hak jemaah umrah semestinya dilakukan Kementerian Agama dengan cara tidak langsung mencabut izin perusahaan atau travel umrah.
Sejak dari daerah masing-masing 20 jemaah yang berasal dari luar Jabodetabek, difasilitasi pemberangkatan PP oleh Sriwijaya Air.
Hingga Jumat (20/04) jam 15.00 WIB, lebih 130ribu jemaah haji sudah melakukan pelunasan.
Pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah yang telah melakuan pelunasan BPIH tahun sebelumnya, yang memutuskan menunda keberangkatan.
BPIH jemaah haji reguler mencakup biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Mekkah dan biaya hidup (living cost).
Sejumlah calon jemaah haji (calhaj) asal Malaysia memprotes pemerintah Arab Saudi.
Jo selaku pemilik dan pimpinan Joe Pentha Wisata tidak memberangkatkan ratusan calon jemaah sementara mereka telah menyetor uang sebesar Rp23 juta per orang.
Dengan jumlah jemaah mencapai satu juta orang per tahun, Nizar memandang perlu ada regulasi yang khusus mengatur industri tersebut.