Aksi penyemprotan disinfektan oleh Baznas ini sebagai upaya menekan penyebaran infeksi Covid-19
Melalui Surat Nomor 3.17.4/SET/lll/2020 17 Maret 2020 terkait kewaspadaan terhadap penyebaran virus Covid-19 terhadap dunia olahraga di Indonesia. Kemenpora telah menyusun Protokol Kewaspadaan Pencegahan Wabah COVID-19 Bagi Kegiatan Keolahragaan.
Komisi III DPR meminta Polri sebagai aparat penegak hukum lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait pencegahan penyebaran virus Corona di tanah air.
Kebijakan ini dikeluarkan guna menekan penyebaran virus corona baru (Covid-19), yang hari ini (17/3) sudah meningkatkan menjadi 174 kasus di Indonesia.
Sejumlah konglomerat diminta ikut membantu masyarakat dalam mengantisipasi penyebaran virus Corona di tanah air. Hal itu sebagai sikap gotong royong yang seharusnya dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat.
Sikap solidaritas dan gotong royong menjadi salah satu solusi mencegah penyebaran virus Corona di tanah air. Hal itu sebagaimana filosofi dari Pancasila.
Pemerintah tidak terapkan opsi lockdown di tengah penyebaran infeksi virus corona atau covid-19 di Indonesia. Kebijakan isolasi wilayah atau lockdown harus diambil dari kebijakan pemerintah pusat.
aksi penyemprotan sebagai upaya menekan penyebaran infeksi Covid-19 dengan mensterilkan area yang banyak dikunjungi oleh banyak orang
Hal ini dilakukan guna mengantisipasi penyebaran wabah virus corona baru (Covid-19), sebagaimana keterangan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim.
"Pemerintah sudah bisa menerapkan kedaruratan kesehatan karena kejadian yang ada saat ini sudah bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran virus corona yang membahayakan kesehatan dimana sudah menyebar lintas wilayah atau lintas negara," kata Saleh