Mantan Menteri Pertanian itu akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan rasuah dengan tersangka mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.
Azis diketahui telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK.
Dia tetap dihukum 18 tahun penjara dalam kasus korupsi kuota impor sapi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebagaimana diketahui, Kajari dan tim penyidik Kejari Tanjabtim tidak menghadiri dan tidak menghormati sidang hari pertama Praperadilan pada Rabu, 10 November 2021.
KPK menduga kedua tersangka menerima uang korupsi terkait pengaturan barang kena cukai tersebut.
Mengingat pada dasarnya setiap pengusaha senantiasa memiliki itikad baik dalam menjalankan usahanya, yakni untuk membuka lapangan pekerjaan yang pada akhirnya mensejahterakan rakyat.
Hal ini merespon Bupati Banyumas yang meminta KPK agar memberi tahu kepala daerah terlebih dahulu sebelum melakukan OTT.
Dalam penyataannya, Achmad meminta KPK agar memberi tahu kepala daerah terlebih dahulu sebelum melakukan OTT.
KPK menduga Nurdin turut menyetujui usulan Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi dalam menentukan pihak-pihak yang tergabung di BP Bintan.
Pasalnya, kata Tengku, Kajari dan tim penyidik Kejari Tanjabti tidak menghadiri sidang praperadilan, yang diajukan KPU Tanjabtim.