Pilkada seharusnya jadi ajang adu ide dan gagasan, bukan saling menghina dan menebar kebencian.
Diduga arahan Bupati itu agar uang diambil atau diperoleh dari kontraktor sebesar Rp900 juta dan dari dana taktis Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah.
Selain tiga pimpinan, penyidik juga memanggil anggota DPRD Lampung Tengah, Raden Zugiri. Raden juga diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JNS.
Selain memeriksa Mustafa, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga.
Dari Pilkada Gubernur Lampung 2018, sekali lagi bangsa ini bisa menarik pelajaran, betapa berbahayanya menunggangi agama dalam politik pilkada seperti saat ini.
Jumlah tersebut terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak. Untuk harta tak bergerak, jumlahnya Rp 8.356.685.000.
Dalam perkara ini, Bupati Mustafa telah ditetapkan sebagai tersangka. Politikus Partai Nasdem ini diduga sebagai pemberi suap untuk anggota DPRD Lamp
Mustafa sendiri pasrah atas perkara hukum yang membawanya ke jeruji besi. Mustafa menganggap kasus yang menjeratnya sebagai cobaan.
Entah dari mana kabar buruk itu, Mustafa membantahnya.
Lembaga antikorupsi memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak tersebut.