Kenapa demikian, karena dalam putusan PN Jakpus menyatakan `Menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024`. Padahal, amanat konstitusi jelas menyatakan pemilu dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali.
Tidak mungkin PN menentang konstitusi. Artinya, tidak boleh ada penundaan nasional. Penundaan susulan itu kalau kemudian di tahapan tertentu terjadi upaya yang kemudian tidak dimungkinkan dilaksanakan proses pemilu karena bencana, ada hal-hal tertentu lainnya. Maka, tahapan yang tertunda itu akan disusulkan kemudian
Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Ditolak, HNW Harap MK Konsisten Tolak Pemilu Tertutup.
Majelis Hakim MK menilai bahwa KUHP tersebut baru akan berlaku tiga tahun lagi, yakni pada 2 Januari 2026.
Kemenkumham menjelaskan alasan penerapan batasan usia bagi calon anggota KPK seperti digugat Nurul Ghufron ke MK.
Ya tentunya kami berharap dalam sidang sidang MK, para hakim MK juga melihat dinamika yang ada, pertimbangan dari DPR, pertimbangan dari pemerintah, dan harapan orang banyak, tentunya yang ingin juga melihat demokrasi di Indonesia berjalan dengan baik.
Kebijakan ekonomi di era rezim Jokowi juga tak sesuai konstitusi, karena mengarah pada kapitalisme dan liberalisme. Misalnya, investasi asing yang semakin digencarkan.
Perkawinan beda agama tidak sejalan dengan konstitusi kita.
Dirinya berharap MK cepat memutuskan gugatan agar proses penyusunan daftar calon sementara (DCS) bisa berjalan lancar.
Tujuannya untuk membawa agenda dan kepentingan Indonesia di forum internasional serta dalam rangka ikut serta melaksanakan ketertiban dunia sebagaimana amanat konstitusi kami, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.