MK tidak berwenang membuat norma UU karena tidak memiliki mandat konstitusi untuk menjadi lembaga pembentuk UU
Bareskrim Polri dalami laporan dugaan kebocoran data putusan Mahkamah Konstitusi perihal sistem pemilu
Jadi jangan isunya diubah jadi kebocoran, akan tetapi tetap fokus ke MK yang diingatkan agar betul-betul jadi garda pelaksana konstitusi. Jangan diubah jadi seolah-olah ada permasalahan kebocoran atau tidak.
Persiapan Pemilu 2024 sudah berjalan dan mayoritas dengan disain proporsional terbuka.
Maka saya minta supaya enggak cuma MK (Mahkamah Konstitusi) yang kami minta, kami minta juga Presiden bisa mendukung apa yang menjadi harapan dari masyarakat.
Apabila MK berkeras untuk memutus (sistem coblos partai) ini, kami juga akan menggunakan kewenangan kami. Begitu juga dalam konteks budgeting kita juga ada kewenangan.
Saya yakin keputusan MK akan membawa kebaikan buat bangsa dan negara. Kita berharap apa yang diputuskan tidak tidak membawa keresahan di tengah masyarakat.
Jika Benar MK Putuskan Sistem Tertutup, HNW: Itu Inkonsisten dengan Putusan MK Sebelumnya, Mundur ke Sistem Pemilu Era Orba
HNW Dukung Seruan Muhammadiyah dan NU Soal Kepemimpinan Moral via Pemilu 2024. Agar Semua Pihak, Bukan Hanya Capres, Juga Melaksanakannya
Itu kan agak dalam tanda kutip penghinaan terhadap DPR dan presiden. Kan pembentuk undang-undang itu DPR dan presiden.