Pekan ini, KPU Ajukan Banding Putusan PN Jakpus
Putusan pengadilan yang menyimpang dari substansi dan proses hukum itu sendiri, bahkan telah menjadi kontroversi dalam penerapan keadilan dipandang perlu dilakukan eksaminasi.
Tentu putusan ini mengejutkan karena sebenarnya banyak aturan yang dilanggar, salah satunya yang paling penting dilanggar oleh PN Jakpus itu adalah Pasal 10 dan Pasal 11 dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019.
Syarief Hasan: Putusan Penundaan Pemilu Adalah Bentuk Pengingkaran dan Pelanggaran Konstitusi
Putusan penundaan Pemilu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sengketa antara Partai Prima dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tidak tepat.
PKB: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Merampas Hak Rakyat
Saya cukup menyayangkan keputusan PN itu. Pertama bahwa itu kan putusan melampui kewenangannya. Kan, pemilu ini diatur dalam UU, bahkan UUD kita mengatakan pemilu itu lima tahun sekali. Jadi, habis dari 2019 ya 2024.
Dia menjelaskan putusan pengadilan harusmempertimbangkan banyak hal. Tidak lahir dari ruang hampa.
Kenapa demikian, karena dalam putusan PN Jakpus menyatakan `Menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024`. Padahal, amanat konstitusi jelas menyatakan pemilu dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali.
Dasco juga mengajak semua pihak yang keberatan dengan putusan PN Jakpus itu membantu KPU dalam melakukan banding. Salah satunya, memperkaya argumen KPU terkait kekeliruan PN Jakpus memutus penundaan Pemilu 2024.