Memasuki masa sidang keempat ini, berbagai dinamika dan permasalahan dalam penyelenggaraan negara mengemuka dan menjadi perhatian rakyat. Putusan PN Jakpus untuk menunda pemilu telah menimbulkan perdebatan konstitusional, dan memerlukan penyikapan politik hukum agar konstitusi UUD 1945 tetap dipatuhi.
Dalam perspektif UU Pemilu, ketika ada pelanggaran dan sengketa Pemilu, ada empat jalur ajudikasi yang bisa ditempuh.
Hasyim menyebut upaya banding terhadap amar putusan PN Jakarta Pusat akan ditempuh KPU RI dalam waktu dekat
MPR : Putusan PN Jakpus Menunda Pemilu, Jalan Satu-Satunya KPU Harus Banding
Pekan ini, KPU Ajukan Banding Putusan PN Jakpus
Putusan pengadilan yang menyimpang dari substansi dan proses hukum itu sendiri, bahkan telah menjadi kontroversi dalam penerapan keadilan dipandang perlu dilakukan eksaminasi.
Tentu putusan ini mengejutkan karena sebenarnya banyak aturan yang dilanggar, salah satunya yang paling penting dilanggar oleh PN Jakpus itu adalah Pasal 10 dan Pasal 11 dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019.
Syarief Hasan: Putusan Penundaan Pemilu Adalah Bentuk Pengingkaran dan Pelanggaran Konstitusi
Putusan penundaan Pemilu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sengketa antara Partai Prima dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tidak tepat.
PKB: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Merampas Hak Rakyat