Dengan dilimpahkanya berkas tersebut, jaksa KPK memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan.
Diketahui PT Nindya Karya itu telah menyandang status tersangka korporasi sejak April 2018 lalu.
Penghitungan kerugian negara dalam kasus ini dilakukan tim penyidik saat memeriksa mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni pada Rabu, (29/12) kemarin.
Mereka ialah Tukijo selaku Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya. Sementara Anjar Kuswijanarko merupakan bekas SVP Production Control Division PT Waskita Karya.
Kuat dugaan pemeriksaan ini untuk mempertajam bukti rasuah yang dilakukan kedua tersangka korporasi itu.
Dari hasil tersebut, sebesar Rp 192 miliar disetorkan ke kas negara, Rp 4,3 milliar disetorkan ke kas daerah.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW (Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo)," kata plt jubir KPK, Ali Fikri.
"Terkait pencarian buron DPO, KPK telah bekerja sama dengan berbagai pihak baik di dalam maupun luar negeri yang punya otoritas dan kewenangan," kata Ali.
Adhie mengklaim dokumen yang bakal ia serahkan berisi beberapa dugaan korupsi di Pemprov DKI Jakarta.
Dugaan tersebut didalami ke Direktur PT Kharisma Indotarim Utama Mulyawan dan mantan pegawai PT Adhi Karya Ari Prijo Widagdo.