Ketentuan itu dimuat dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi
Ini dikhawatirkan malah akan memperunyam kondisi pertambangan nasional yang memang sudah semrawut.
Apa urgensinya? Ormas diatur dalam UU Ormas dan itu bukan lembaga bisnis. Ormas apapun itu tidak berbisnis. Ketika Pak Menteri memberikan prioritas kepada ormas keagamaan, berarti ada diskriminasi.
Anak cucu para pahlawan kita di mana hak mereka terhadap sumber daya alam itu? Juga masyarakat di pinggiran tambang itu, Pak? Kapan akan dihargai hak mereka juga untuk menikmati kekayaan alam itu, Pak?
Membentuk badan usaha milik ormas, memberikan prioritas IUPK, lalu mencarikan kontraktor untuk pengusahaan tambang bagi ormas adalah intervensi yang terlalu jauh, memaksakan diri dan dengan risiko yang tinggi.
Coba itu Pak Bahlil (Menteri Investasi) bagi-bagi IUPK untuk ormas. Padahal, kalau kita baca seksama UU Minerba, izin pertambangan itu diajukan badan usaha paling tidak koperasi.
Norma ini didasarkan pada upaya afirmatif untuk mengokohkan peran BUMN/BUMD, sebagai instrumen ekonomi negara. Sementara badan usaha swasta atau usaha orang-perorangan dimungkinkan mengelola tambang melalui prinsip kompetisi profesionalitas yang berkeadilan.
WIUPK yang dimaksud merupakan wilayah eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B)
Alhamdulillah berkat kebersamaan dan kesolidan seluruh pemangku kepentingan partai dari tingkat kabupaten, provinsi, sampai pusat serta ormas pendiri.
Ketua MPR Kembali Terima Aspirasi Kaji Ulang Hasil Amandemen UUD NRI 1945 dari Berbagai Ormas Besar