Rest area itu disita dari tersangka korporasi CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Penetapan tersangka TPPU itu merupakan hasil pengembangan dari kasus suap vonis lepas CPO.
Kejaksaan Agung menetapkan pegawai PT Wilmar Group Muhammad Syafei sebagai tersangka
Tiga korporasi itu adalah PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Uang suap Rp60 miliar itu untuk vonis lepas tiga terdakwa korporasi di kasus korupsi ekspor minyak goreng.
Salah satu yang ditetapkan tersangka ialah Ketua Majelis Hakim Djuyamto (DJU),
Uang puluhan miliar itu diberikan oleh tersangka advokat Marcella Santoso dan Ariyanto kepada Arif melalui perantara.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi dan menemukan cukup bukti.
Tom Lembong didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam kasus korupsi impor gula.
Tom Lembong disebut melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.