Penetapan tersangka korporasi DGIK awalnya diketahui berdasarkan surat panggilan yang ditunjukan Sandiaga pada awak media.
Pemidanaan korporasi terhadap DGIK sendiri mengemuka dengan diperiksanya Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Sandiaga Uno.
Dalam putusannya hakim menyebut jika terdakwa Irman dan Sugiharto juga memperkaya sejumlah korporasi yang menggarap proyek e-KTP.
PT NKE melalui Dudung diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief mengungkapkan sejumlah penyimpangan yang dilakukan PT NKE atau PT DGI dalam menggarap proyek tersebut.
Perbuatan tersebut dipandang memperkaya diri sendiri, pihak lain dan korporasi.
Uang yang dititipkan PT DGI untuk sementara disimpan dalam rekening penitipan KPK hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Rosa bersaksi, kalau DGI sudah menang fee harus dibayar, karena Permai sudah talangi duluan 7 persen untuk beli anggaran (DPR). Jadi DGI harus serahkan ke Permai 15 persen.
PT DGI saat itu belum melunasi komitmen fee untuk salah satu proyek yang dikerjakan.
Proyek Wisma Atlet sendiri membutuhkan anggaran Rp 190 miliar. Sedangkan pembangunan RS Udayana mendapat anggaran Rp 40 miliar.