Tentu kami akan menindaklanjuti pemberhentian Pak Firli secara resmi oleh Pak Jokowi tersebut. Sebagaimana diatur Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 bahwa dalam hal terjadi kekosongan pimpinan KPK, maka akan dipilih penggantinya dari calon Pimpinan KPK yang tidak terpilih sebelumnya.
Hal ini setelah Jokowi menandatangani keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023.
Tersangka Firli Bahuri dicecar 22 pertanyaan tambahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Firli Bahuri tetap melakukan komunikasi setelah SYL ditetapkan sebagai tersangka KPK.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan tidak ada hal yang meringankan sanksi terhadap Firli Bahuri.
Dewas KPK menghukum Firli Bahuri dengan sanksi berat yaitu merekomendasikan yang bersangkutan untuk mengundurkan diri dari KPK.
Tersangka Firli Bahuri kembali akan diperiksa penyidik di Bareskrim Polri hari ini
Sidang pembacaan putusan akan digelar pada Rabu 27 Desember 2023, besok.