Pimpinan KPK sebelumnya telah menegaskan bahwa KPK tidak bisa membuka bukti-bukti rekaman atau berita acara pemeriksaan terkait Miryam S Haryani.
Kuasa hukum Miryam, Aga Khan mengatakan, praperadilan itu dilayangkan pihaknya ke PN Jaksel pada 21 April 2017.
Selain kantor Advokat Alfonso and Partner, penyidik dihari yang sama juga menggeledah tiga tempat lain.
Partai Golkar menolak hak angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kesaksian politikus Hanura Miryam S. Haryani dalam kasus E-KTP.
Tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan ini diketahui telah berulang kali mangkir dari pemeriksaan penyidik.
Aga menyayangkan KPK tetapkan Miryam sebagai DPO.
Miryam S Haryani masuk daftar buronan yang diburu lembaga penegak hukum.
Aga terancam dipidana jika berupaya melindungi tersangka keterangan palsu di sidang e-KTP yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Anggota DPR yang dijadikan tersangkan karena memberikan keterangan palsu pada persidangan korupsi e-KTP.