Kami menyerukan agar seluruh elemen kebangsaan dapat mengukuhkan kembali persatuan nasional, mengikuti semua mekanisme dan proses sesuai dengan aturan hukum yang ada dan mengedepankan pemilu yang damai, jujur dan terbuka sehingga nantinya benar-benar menghasilkan pemimpin yang legitimate sehingga indonesia tetap bermartabat dalam pergaulan dunia yang makin dinamis dan menantang.
Hak konstitusional DPR yang diatur dalam konstitusi yakni Interpelasi, Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat memang berujung pada rekomendasi yang harus dilaksanakan.
DPR AS akan Sampaikan Pemakzulan Menteri Dalam Negeri Mayorka ke Senat pada 10 April
Upaya Pemakzulan Partai Republik terhadap Pejabat Perbatasan Diperkirakan Berakhir di Senat