Miris sekali lembaga pembina Pancasila justru tidak paham Pancasila dan Konstitusi. Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 tegas menyatakan Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Kecam Pelarangan Jilbab Paskibraka Wanita, Idris Laena: BPIP Tidak Paham Pancasila
Said Aqil mengaku tidak ikut menentukan dalam pembentukan aturan terkait dengan hijab Paskibraka tersebut
Tindakan memaksa seorang perempuan melepaskan jilbab, apalagi dalam momen penting seperti pengukuhan Paskibraka, adalah hal yang sangat disayangkan dan tidak bisa dibenarkan.
Tapi ini saya mau ingatkan kepada Kepala BPIP, hati-hati, saudara sudah ditunjuk, diberi amanah, sebagai Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Jadi harusnya menjadi manusia yang Pancasilais.