Keleluasaan kampus dalam menerima mahasiswa baru lewat jalur Mandiri perlu mendapat perhatian dari pemerintah pusat agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan pejabat di PTN di seluruh wilayah Indonesia.
Berhasil masuk ke universitas impian merupakan idaman bagi seluruh siswa SMA. Salah satu jalur awal untuk masuk ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) adalah melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).
Kementerian Pendidikan, Kebudayaa, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) memastikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka, tidak hanya berlaku untuk perguruan tinggi negeri (PTN), namun juga perguruan tinggi swasta (PTS).
12 perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) berhasil mencatatkan realisasi penyerapan anggaran tertinggi. Ke-12 PTN-BH itu ialah:
Selangkah lagi, Universitas Terbuka akan beralih status dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU), menjadi PTN Badan Hukum (PTNBH).
Plt Dirjen Diktiristek Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), Nizam, meminta pimpinan Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) untuk melakukan akselerasi kinerja dan daya serap anggaran PTN-BLU.
Mau PTN atau PTS itu sama saja. Jadi kebijakannya juga harus sama dong!
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi mahasiswa untuk mengikuti program ini, yaitu: 1) mahasiswa S1 non-vokasi, aktif pada semester 3, 5, dan 7 dari PTN - PTS di seluruh tanah air;
Bagi kamu yang gagal lolos SNMPTN, tak usah risau. Ada beberapa jalur untuk masuk ke PTN impian, yakni mengikuti Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) yang memiliki kuota sebesar 40 persen, atau seleksi mandiri sebesar 30 persen.
UT nantinya akan leluasa membuka dan menutup program studi (prodi), sehingga dapat menyesuaikan dengan jurusan yang diminati oleh masyarakat.