Selaku anggota DPR, Musa juga dinilai tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Musa juga dinilai merusak citra DPR sebagai wakil rakyat.
Selain itu, tidak kooperatif lantaran tidak mengakui perbuatannya. "Terdakwa sopan selama persidangan," ujar jaksa menerangkan hal-hal yang meringan.
Jaksa meyakini pemberian uang itu untuk menggerakkan Musa yang kala itu menjabat sebagai anggora Komisi V DPR.
Musa enggan berbicara banyak terkait penahanannya.
Selain itu, penyidik juga memanggil pegawai honorer bernama Ayu Mega Sari. Ayu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Musa Zainuddin.
Sebagai realisasi janji fee tersebut, Musa mendapatkan uang 7 persen dari Rp100 miliar yakni Rp7 miliar.