SBY menegaskan bahwa KLB tersebut tidak sah dan ilegal, karena gagal memenuhi berbagai syarat yang ditetapkan dalam AD/ART Partai Demokrat.
Susilo Bambang Yudhoyono masih tidak percaya dengan aksi kudeta yang dilakukan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terhadap Partai Demokrat.
Penyelesaian konflik internal mestinya sesuai AD/ART PD.
Mengembalikan aturan kepada AD/ART 2005
Melanggar etika politik dan demokrasi.
Sebagai warga negara dia punya hak untuk berpartai
AHY menegaskan KLB yang memilih Moeldoko sebagai ketua umum sebagai penyelenggaraan yang ilegal dan inkonstitusional.
Hal itu merespon hasil KLB Demokrat di Deli Serdang
AHY merupakan ketum terpilih dari hasil keputusan Kongres Demokrat yang berlangsung tahun 2020 lalu.
Hal itu lantaran laporan hasil KLB itu belum selesai.