Berdasarkan data Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag, kebutuhan PPPK guru dan tenaga pendidikan madrasah mencapai 192.008 orang.
Dugaan tersebut didalami lewat guru Madrasah Sanawiah Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung
Pondok pesantren dan madrasah adalah pencetak dan penggembleng akhlak anak bangsa dari berbagai macam penyakit masyarakat.
Dari madrasah tidak sekadar lahir ilmuan dan cendikiawan yang memahami ajaran keislaman yang memadai, tetapi juga lahir ilmuan dan cendikiawan yang memiliki penguasaan sains yang kokoh.
Ada lebih dari 2,6 juta siswa madrasah yang tahun ini berhak mendapat bantuan dana pendidikan.
Madrasah sudah ada sebelum Indonesia merdeka, dan berjasa besar dalam perjuangan bangsa dan negara.
HNW mengatakan budi pekerti yang baik atau akhlak mulia merupakan wujud dari tujuan pendidikan yang disebut dalam Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945.
Penghapusan istilah madrasah dari RUU Sisdiknas berarti menghapus jasa madrasah dari perjalanan sejarah bangsa, dan itu tidak boleh terjadi sampai kapanpun.
HNW menjelaskan, madrasah dan Pesantren mendapatkan bantuan di tengah pandemi Covid-19 dengan total anggaran sebesar Rp 2,599 Triliun.