Pertentangan secara terbuka dan dalam kebingungan purna terjadi empat sudut, yakni antara PPATK, Menko Polkam, Kementerian Keuangan, dan DPR merusak diri sendiri, menciderai tatanan kelembagaan, dan mengacaukan suasana psikologis masyarakat yang semakin buruk.
Sikap kritis para ilmuwan dan peneliti adalah hal yang lumrah. Sejak dulu para peneliti politik LIPI kritis di media terkait perpolitikan tanah air. Cuma terkait kelembagaan iptek atau BRIN, sikap kritis para peneliti ini muncul terutama pasca peleburan kelembagaan iptek ini ke dalam BRIN. Ini kan artinya ada ketidakpuasaan terhadap bentuk kelembagaan, tata kelola dan pimpinan lembaga iptek yang ada.
Harapannya melalui UU Migas yang baru strategi dan tata kelola migas nasional akan lebih mantap dan menguntungkan semua pihak. Tumbuh kepastian hukum dan hadirnya kelembagaan yang semakin kokoh.
Lebih baik BRIN segera bereskan masalah kelembagaan, aset, SDM, anggaran riset yang morat-marit, serta fokus pada agenda riset nasional strategis. Jangan ulangi lagi kekeliruan riset seperti dalam kasus riset minyak goreng yang kontroversial. Jangan sampai terkesan riset BRIN hanya sekedar menjadi stempel pembenar pendapat dari para petinggi negara.
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) terus menguatkan kelembagaan petani milenial untuk meningkatkan minat generasi muda untuk terjun di sektor pertanian.
Harus diakui, integrasi kelembagaan Iptek yang dimaknai dengan peleburan seluruh lembaga litbang ke dalam BRIN, satu lembaga superbody yang sentralistik, menuai banyak pertentangan.
Ini persoalan yang krusial bagi penataan kelembagaan riset dan inovasi nasional. Presiden harus menyetop kegaduhan yang terjadi di kalangan peneliti selama ini untuk kemudian secara bertahap merevitalisasi kelembagaan Iptek nasional.
Presiden Jokowi harus turun tangan membereskan berbagai permasalahan BRIN ini sebelum terlambat. Presiden jangan membiarkannya berlarut-larut dan semakin terpuruk. Sudah lewat hampir dua tahun masa transisi BRIN ini namun ditengarai tidak terjadi konsolidasi kelembagaan yang integratif dan terpadu.
OJK Harus Diperkuat Aturan Pelaksana dan Kelembagaan yang Solid.
MPR pun harus memanfaatkan media sosial sebagai platform penyebaran informasi tentang kegiatan Pimpinan MPR dan kelembagaan MPR.