Apa yang terjadi di bidang ristek saat ini adalah efek bola salju dari politisasi Iptek dan dehabibienisasi. Pemerintah terlalu memaksakan diri dan sradak-sruduk dalam menata kelembagaan Ristek nasional. Jadi terkesan bukannya menata, tetapi malah mengacak-acak.
Sejak 2019 hingga 2021, pembangunan riset dan teknologi nasional menjadi semakin suram, terutama terkait dengan aspek kelembagaannya. Padahal untuk membangun techno-structure kelembagaan riset-teknologi tersebut butuh waktu panjang.
Penerapan pajak karbon pada tahun 2022, sebagai disinsentif bagi kelembagaan yang melepas karbon, termasuk pembangkit listrik, dalam rangka menekan laju pelepasan karbon dioksida menuju zero emission, semestinya tidak secara otomatis diikuti dengan kenaikan tarif listrik.
Menurut Kepala Negara, kelembagaan petani nantinya akan memudahkan peningkatan daya saing dan posisi tawar dalam pemasaran.
Usulan DPD RI tidak ada lagi ambang batas 20 persen dari peroleha suara sah secara nasional atau 25 persen dari perolehan kursi, saya kira peluang amandemen ini ada tidak hanya sekedar penataan kelembagaan.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menegaskan keinginannya untuk memperkuat fungsi kelembagaan lembaga yang dipimpinnya.
Strategi yang dilakukan Kemnaker adalah melakukan perubahan secara terstruktur dari segi kelembagaan, sarana dan fasilitas, substansi pelatihan, persepsi, serta kolaborasi.
Pemberdayaan petani/masyarakat kelapa sawit diantaranya dilakukan dengan pertama, melakukan pendidikan, pelatihan dan magang petani. Kedua, pendampingan dan pengawalan implementasi teknologi dan kelembagaan.
Dukungan pemerintah sangat lemah, bahkan dari sisi kelembagaan terlihat semakin tidak fokus dengan penggabungan kelembagaan bakau dan gambut.
Anggota DPR RI, Mulyanto menangkap kesan selama berkuasa Presiden Joko Widodo sedang melakukan “proyek dehabibienisasi” yakni menghapus jejak, karya dan kelembagaan teknologi yang hasilkan begawan Iptek Prof. Dr. BJ Habibie.