Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan membahas status kursi Ketua DPR Setya Novanto yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan tetap akan memproses Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR-RI Andreas Hugo Pareira menerima kunjungan kehormatan Dubes Sudan Abdul Azis Abdalla, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/11).
MKD DPR sebelumnya menyurati KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap Novanto.
Sebelumnya, Novanto telah lebih dahulu tiba. Mengenakan rompi tahanan KPK, Novanto juga bungkam.
Wakil Ketua MKD, Sarifudin Sudding berdalih MKD tidak mencampuri masalah pokok perkara Novanto di KPK. Menurut Sudding, MKD cuma memeriksa di ranah etika.
Dewan Kehormatan Partai Golkar menyarankan agar seluruh kader memberikan kesempatan napas penghormatan yang terakhir kepada Setya Novanto selaku Ketum Partai Golkar.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) meminta agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menghormati proses hukum yang sedang dihadapi Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sarifuddin Sudding membenarkan adanya surat pengunduran diri Setya Novanto.
Ada yang menuduh Zul Hasan menyebar sensasi, kabar bohong (hoax), sembrono, bahkan ada yang berencana membawa kasus tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan.