KPK telah menetapkan satu pihak Summarecon sebagai tersangka, yakni Vice President Real Estate, Oon Nushihono.
Penyidik berhasil menyita barang bukti berupa PC (personal computer), laptop, dan handphone, Dokumen Surat Penjelasan dan PI (Persetujuan Impor) terkait impor besi baja, dan uang tunai sebanyak Rp63.350.000.
Perusahaan itu diduga milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa tahun 2020 - 2022 di Kabupaten Langkat.
Barang bukti itu diamankan penyidik usai menggeledah dua lokasi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (4/11).
Penggeledahan itu untuk mencari bukti terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali, tahun anggaran 2018.
KPK menduga dokumen itu berkaitan dengan rekomendasi dan persetujuan Bupati nonaktif Kuansing, Andi Putra untuk perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari.
Seluruh bukti yang diamankan akan segera dianalisa lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara.
Penggeledahan dilakukan di empat lokasi di Sulawesi Selatan
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menjabarkan, dua rumah dinas tersebut yaitu Rumah Dinas Walikota Batu Dewanti Runpoko dan rumah staf mantan wali kota.