Di Provinsi Riau, Bea Cukai melaksanakan koordinasi dengan instansi Pemerintah Daerah antara lain Polda, Kejaksaan Tinggi, dan Kanwil Perbendaharaan.
Secara bertahap, Bea Cukai di berbagai daerah lakukan dukungan terhadap ekspor dari daerah pengawasan masing-masing.
Dalam Bimtek ini dijelaskan terkait konsep ekspor, impor dan keuntungan yang didapat dengan melakukan ekspor langsung.
Bea Cukai melalui Kanwil Jateng DIY dan Kanwil Jatim I memberikan fasilitas kepabeanan kepada PT Sai Apparel Industry di Semarang, serta PT Artha Adiperkasa di Surabaya.
Dalam mengembangkan sektor industri dalam negeri, Bea Cukai gencar memberikan kemudahan pelayanan dan pelaksanaan kegiatan ekspor.
Kuatnya intervensi asing dan kegandrungan Indonesia meratifikasi aturan internasional terkait perdagangan komoditas yang merugikan petani tembakau, membuat Rancangan Undang-undang (RUU) Pertembakauan sulit untuk disahkan menjadi undang-undang tersendiri.
Integritas merupakan salah satu nilai Kementerian Keuangan yang terus diilhami dan dilaksanakan oleh seluruh insan Kementerian Keuangan.
Di Aceh, Bea Cukai mengunjungi beberapa UMKM dengan beragam komoditi kualitas ekspor antara lain ikan, kopi, tekstil, hingga bawang merah.
Sementara, untuk estimasi prediksi dampak peredaran rokok ilegal terhadap penerimaan negara, hasil survei menunjukkan angka berikut. Yakni estimasi prediksi rentang peredaran rokok ilegal sebesar 127,53 miliar batang atau 26,38 persen. Sedangkan estimasi prediksi pendapatan negara yang hilang akibat peredaran rokok ilegal mencapai Rp 53,18 triliun.
Salah satu stakeholder eksternal Bea Cukai adalah kalangan akademisi, termasuk di antaranya para pelajar dan mahasiswa.