Perusahaan mengaku tidak mendistribusikannya karena belum mendapatkan domestic market obligation (DMO).
Untuk komoditas batu bara, kebijakan DMO-nya sudah tertuang dalam UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Minerba. Untuk kelapa sawit juga kemarin telah dijalankan, saat terjadi lonjakan harga minyak goreng domestik.