Saya kira tidak ada yang salah dengan usulan atau permintaan Kepala Badan otorita IKN terkait skema crowd funding pembiayaan IKN. Ini akan menjadi ujian kebersamaan dan nasionalisme kita sebagai bangsa yang terkenal dengan tradisi gotong-royong.
Dana sawit yang dikelola BPDPKS untuk subsidi minyak goreng curah ini sangat ditunggu dan dibutuhkan masyarakat, khususnya bagi kalangan menengah ke bawah agar harga minyak goreng semakin mudah terjangkau.
Jadi sebenarnya pengusaha MGS ini mendapat dobel subsidi. Satu subsidi di hulu, melalui dana BPDPKS (badan pengelola dana perkebusan kelapa sawit) dan satu lagi subsidi di hilir, melalui dana BLT.
Alokasi anggaran untuk produk UMKM yang ditargetkan dari Pemda tingkat provinsi dapat mencapai sekitar Rp57 triliun.
Sesuai Peraturan Pemerintah No. 24/2015 dana yang dikelola BPDPKS ini kan utamanya dari pungutan ekspor sawit. Kalau tidak ada ekspor sawit dan turunannya maka berarti tidak ada obyek yang dipungut. Artinya tidak ada lagi dana pungutan sawit yang akan dikelola. Praktis BPDPKS menjadi tidak relevan.
Dalam mempercepat distribusi minyak goreng curah ke masyarakat pemerintah melakukan percepatan pembayaran subsidi harga melalui BPDPKS tanpa mengurangi good governance-nya
BPDPKS itu EO atau apa? Pendampingan untuk petani sawit saja tak ada. Semuanya semrawut, tak jelas, sehimgga perlu evaluasi penggunaan anggaran dan kebijakan BPDPKS ini.
BPDPKS ini mengelola dana yang luar biasa besar, anggaran kementerian kita itu enggak ada yang sampai segitu, pengalokasiannya inilah yang selalu kita soroti sangat tidak proper, sangat tidak proporsional dan sangat tidak pro-rakyat.
Anggota Komisi IV DPR RI Anggia Erma Rini mendorong transparansi dana sawit yang ada di BPDPKS.