Partai Solidaritas Indonesia menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang kami yakini merupakan pertimbangan terbaik dalam mengawal demokrasi Indonesia. Sejak berdiri, PSI konsisten menjadi partainya anak muda serta mengawal dan memperjuangkan hak konstitusi anak muda Indonesia.
HNW Ingatkan MK Jaga Konsistensi dan Marwahnya dengan Menolak Uji Materi Usia Capres/Cawapres
PKB berharap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat usia capres/cawapres tidak menciderai proses pesta demokrasi Pemilu 2024.
Partai Gerindra masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengumumkan calon wakil presiden (cawapres) yang akan mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Setelah uji kelayakan, Komisi III melaksanakan rapat pleno dalam rangka pemilihan dan menetapkan terhadap tujuh calon hakim konstitusi DPR RI berdasarkan musyawarah mufakat, menyetujui calon hakim konstitusi atas nama Arsul Sani untuk menjadi hakim konstitusi.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta ketentuan syarat capres dan cawapres Indonesia diubah, mulai dari berusia paling rendah dari 40 tahun menjadi 30 tahun.
MA memerintahkan KPU untuk mencabut dua aturan yang dinilai penggugat memberikan karpet merah kepada mantan koruptor dalam mengikuti Pemilu 2024.
Itu sedang didiskusikan. Kalau keinginannya Pak Arsul kemarin sih dia diganti pencalonannya. Tapi sekali lagi menunggu dinamika hasil rapat pertemuan ya.
Komisi III memutuskan bahwa calon yang diusulkan oleh DPR menjadi hakim konstitusi menggantikan Bapak Wahiduddin Adams adalah Bapak Arsul Sani. Demikian proses berjalannya uji kelayakan sampai pengambilan keputusan. Kami ucapkan selamat berjuang.
Mahfud MD menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengubah aturan tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.