HNW: Minta Hakim Taati UUD NRI 1945 Dengan Tidak Kabulkan Penundaan Pemilu
KPK melimpahkan berkas perkara Gazalba Saleh dan dua terdakwa lainnya ke Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (13/4).
Joko mengakui laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik hakim dimaksud memang tidak ada. Namun, KY tetap memantau dugaan pelanggaran etik tersebut.
Selain itu, majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini.
Majelis hakim menyatakan Ajay telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Proses ini merupakan rangkaian persetujuan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
Angka puluhan miliar itu merupakan temuan awal KPK dan berpotensi bertambah.
Penetapan tersangka TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang saat ini masih dalam proses penyidikan KPK.
KPK akan terus mendalami dugaan aliran uang suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang dilakukan Gazalba Saleh.
Kalau kemudian MK memutuskan hal yang lain dan berbeda dengan keinginan kami ya apa boleh buat kita kan enggak bisa maksa karena semuanya sekarang bolanya ada di 9 hakim MK yang tidak bisa diintervensi oleh siapa pun.