Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menargetkan penyaluran bantuan kuota data internet pendidikan pada September 2020 mencapai 27,3 juta orang.
Jika belum mendapatkan bantuan kuota, Mendikbud menyarankan untuk terlebih dahulu melapor ke pimpinan satuan pendidikan, baik kepala sekolah maupun rektor.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menyiapkan daftar laman web dan aplikasi pembelajaran, yang dapat diakses menggunakan kuota belajar.
Juknis tersebut tertera dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.
Namun saat ini Kemdikbud sedang menunggu pembaruan (update) data dari satuan pendidikan, yang dibatasi sampai 11 September 2020 mendatang.
Rektor Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Dr. Ir. Asep Saefuddin meminta, agar anggaran Rp 9 triliun dari Kemendikbud untuk bantuan kuota internet tidak mubazir dan tidak disalahgunakan.
Hal itu perlu dilakukan agar program yang menghabiskan anggaran Rp7,2 triliun itu dapat terlaksana tepat sasaran.
Hingga saat ini baru 48 persen dosen dan mahasiswa yang nomor ponselnya sudah divalidasi, untuk mendapatkan kuota paket data dari pemerintah.
Karena itu, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah Kemdikbud, Jumeri meminta orang tua melakukan pengawasan ketat agar subsidi kuota tidak disalahgunakan.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Jumeri menerangkan, penerima subsidi kuota paket data akan didaftarkan oleh masing-masing sekolah.