Kementerian Perhubungan memperkirakan tahun ini ada sekitar 85 juta orang akan mudik ke berbagai daerah. Lonjakan angka pemudik ini meningkat karena selama 2 tahun sebelumnya tidak ada kegiatan mudik karena pandemi Covid-19. Dari sisi jenis kendaraan, sebanyak 47 persen pemudik diperkirakan akan menggunakan kendaran mobil atau sepeda motor pribadi ketimbang mengunakan kendaraan umum.
Akar masalahnya harga migor curah yang tidak mencapai HET adalah karena produsen migor tidak memproduksinya sesuai dengan kuota komitmen mereka. Sehingga pasokan migor curah hanya setengah dari kebutuhan harian yang 8 ribu ton per hari.
Sesuai Peraturan Pemerintah No. 24/2015 dana yang dikelola BPDPKS ini kan utamanya dari pungutan ekspor sawit. Kalau tidak ada ekspor sawit dan turunannya maka berarti tidak ada obyek yang dipungut. Artinya tidak ada lagi dana pungutan sawit yang akan dikelola. Praktis BPDPKS menjadi tidak relevan.
Sekarang adalah saat yang tepat bagi Pemerintah merumuskan ulang tata niaga migor ini secara radikal dan kembali kepada ruh konstitusi.
Kalau larangan itu berlaku mulai 28 April 2022 maka sebelum tanggal itu dikhawatirkan akan ada ekspor migor dan CPO besar-besaran. Akibatnya persediaan migor dan CPO langka dan masyarakat lagi yang dirugikan.
Semoga kebijakan itu tidak bernasib sama seperti larangan ekspor batu bara yang hanya berumur sepekan. Dan ironisnya kebijakan larangan ekspor batu bara yang ditetapkan presiden dibatalkan oleh menko maritim dan investasi.
Ancaman itu bukti salah satu bentuk arogansi pengusaha yang merasa besar. Mereka berani mengancam karena tidak sadar akan penderitaan rakyat yang membesarkan mereka yang hampir enam bulan mengalami kelangkaan dan kemahalan migor.
Kasus ini harus dikembangkan dan dikejar terus ke akar-akarnya. Ini menjadi pintu masuk penting untuk membongkar tuntas mafia migor yang sudah jelas-jelas menyengsarakan rakyat banyak. Jangan berhenti pada asumsi, bahwa para pelaku korupsi tersebut sebagai oknum, tetapi juga harus dianggap sebagai perwakilan lembaga alias korporasi.
Miris kita membaca berita ini. Memang diitengarai sebelumnya, terjadi ekspor illegal minyak goreng. Terbukti dengan kelangkaan dan harga yang masih di atas HET. Tapi kita tidak menyangka, kalau kasus ini melibatkan oknum selevel Dirjen. Sungguh disayangkan.
Langkah korektif terakhir ini kalau tidak diiringi dengan penataan regulasi yang kondusif maka Pemerintah akan membuang banyak energi yang tidak perlu.