Penejemputan paksa dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020.
Selain itu, penyidik juga akan memeriksa lima saksi lainnya. Siapa?
Pembayaran uang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan.
Pencegaham dilakukan KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Menurut sumber Jurnas.com di internal KPK, terdapat tiga pihak yang menjadi tersangka.
Hutama Karya diminta kembalikan uang Rp40.856.059.167,10.
KPK dalam bekerja tidak berdasarkan pada desakan pihak manapun. Di mana, pengusutan sebuah kasus tidak bisa dipercepat maupun diperlambat.
Kenapa sih Kemenperin tidak mencabut-cabut itu aturan, ada apa? Itu Menteri Perindustrian Baja Dalam Negeri atau (Menteri) Baja Cina
KPK akan melibatkan Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi.