Mereka menolak pengesahan RUU Pilkada oleh DPR RI.
Ratusan massa yang tergabung dalam sejumlah aliansi mulai mendatangi gedung DPR RI. Aksi massa tersebut menolak pengesahan RUU Pilkada yang dinilai mengangkangi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
DPR RI menunda rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang Pilkada. Rapat paripurna terpaksa dilakukan karena anggota yang hadir tidak kuorum.
Kami atas nama Pemerintah mengucapkan terima kasih sekaligus apresiasi kepada segenap Pimpinan dan anggota Badan Legislasi DPR RI juga Pimpinan dan Anggota DPD RI tim perumus, tim sinkronisasi yang telah mencurahkan waktu dan pikiran.
Karena saling menghormati antara semua lembaga negara, kalau MK melakukan keputusannya dengan baik, DPR juga bisa membuat kebijakan bersama DPR melakukan kinerja yang mestinya harus lebih baik.
Tapi, cara ini, buat saya pribadi adalah pembangkangan secara telanjang terhadap putusan pengadilan, c.q. Mahkamah Konstitusi.
Saya ulangi lagi, tadi yang ditayangkan itu tidak sesuai dengan keputusan MK. Begitu dicetak, beda.
Wakil Ketua MPR: Proses Legislasi RUU PPRT Harus Berlanjut
Kita ingin menyandur itu biar terang-benderang, tidak ada tafsir yang liar oleh penyelenggara KPU (Komisi Pemilihan Umum) maupun pasangan calon yang ingin berkontestasi di pilkada.
Dalam rapat tersebut, Pimpinan Komisi III menyampaikan permintaan perpanjangan waktu pembahasan RUU, mengingat masa persidangan ini merupakan masa persidangan terakhir dalam periode keanggotaan DPR RI 2019-2024.