Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2020 sangat perlu dan mendesak mengingat pandemi COVID-19 telah menyebabkan kondisi darurat yang telah berdampak pada aspek kesehatan masyarakat, sosial ekonomi, dan pelayanan publik di DKI Jakarta.
Tetap kita perkuat di hilir, mengoperasikan isolasi terpusat, penambahan rumah lapangan dan operasional Rumah Sakit Wisma Haji.
Kebakaran ini tidak mengganggu fungsi pelayanan.
Tambahan lokasi isolasi bagi pasien Covid-19 di sejumlah tempat di Jakarta mesti dibarengi dengan kemudahan informasi yang aktual bagi pasien Covid-19 untuk bisa mengakses pelayanan kesehatan.
Aplikasi Vetmalance ini diluncurkan sebagai respon perkembangan zaman dan wujud transformasi pelayanan Kementan.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah setempat harus lebih siap dan memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan optimal.
Salah satu yang dilakukan oleh Bakti Tugu adalah dengan penyediaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat melalui Ambulans gratis.
Layanan ini harus terintegrasi dengan Sistem Informasi ketenagakerjaan (Sisnaker) agar pendataan bisa terintegrasi dalam pelayanan satu atap satu pintu.
Bambang juga menggugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I.