Pengeluaran dana APBN untuk BLT minyak goreng juga sudah ada dasar hukumnya, yakni Undang-Undang APBN.
Saksi Sidang Kasus Minyak Goreng: BLT Bukan Kerugian, tetapi Keuntungan.
Sebelumnya, Rimawan di persidangan telah merevisi angka kerugian perekonomian negara yang dihitungnya menjadi Rp10,96 triliun dari sebelumnya Rp12,31 triliun.
Hal tersebut diungkapkan Lukita dalam persidangan lanjutan kasus korupsi ekspor CPO dan produk turunannya.
Angka kerugian negara diralat dari sebelumnya Rp12.312.053.298.925 (Rp12,31 triliun), menjadi Rp 10.960.141.564.141 (Rp10,96 triliun).
Dia menyebut tidak ada kelangkaaan dalam aspek bahan baku. Artinya, kata dia stok bahan baku mencukupi untuk pemenuhan stok minyak goreng.
Hal itu diungkap Ahli Tata Niaga Minyak Goreng dan Industri Sawit, Wiko Saputra yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh JPU.
Batas Harga Minyak Rusia Mulai Berlaku.
OPEC+ Setuju Tetap Berpegang pada Target Produksi Minyak.
UE Setujui Batas Harga Minyak Lintas Laut Rusia Per Barel 60 Dolar AS.