Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto merasa senang dengan adanya Nota Kesepahaman ini karena dinilai bakal membantu pihaknya yang sedang menggenjot pembangunan desa.
DPR RI telah memutuskan bakal membuat Undang-Undang Transportasi Online. Pembentukan payung hukum ini untuk menindaklanjuti aspirasi para pengemudi transportasi online.
Kalau Bung Karno bilang, pangan itu hidup matinya sebuah bangsa. Tapi undang-undang kita belum mampu menjamin ketahanan, apalagi kedaulatan pangan.
Kita usulkan begitu (bentuk Undang – Undang), kalau selama ini dia [aplikator] main-main dengan cuma peraturan menteri, ya. Sekarang kejadian, Toh? Dia (aplikator) tidak anggap itu peraturan menteri, peraturan 10 persen dia lewatin.
Mendes Yandri mengatakan, 14 Unit SPPG ini merupakan kolaborasi antara Kementerian Desa PDT lewat BUM Desa dengan Badan Gizi Nasional (BGN).
Kami sedang menginisiasi untuk perbaikan, salah satunya kami akan mengusulkan apakah nanti nempel di revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) atau nanti kami buat undang-undang baru itu Sistem Transportasi Nasional.
Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ariza Patria menegaskan bahwa transformasi kemajuan desa sangat krusial, karena menjadi indikator keberhasilan pembangunan pemerintah secara keseluruhan.
Mendes Yandri menegaskan komitmen Kemendes PDT untuk mengimplementasikan pelayanan prima yang adaptif, efisien, dan berdampak nyata bagi masyarakat desa. Ia juga menekankan pentingnya reformasi sistem pelayanan publik di lingkungan Kemendes PDT.
Staf Ahli MPR: Pancasila Adalah Perekat dan Pengikat Kerukunan Bangsa
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto memimpin Deklarasi Gerakan Desa Peduli Sampah yang berisikan komitmen peduli pengelolaan sampah.