Pembaruan hukum pidana pada hakikatnya merupakan bagian dari upaya memperbaharui substansi hukum (legal substance) dalam rangka lebih mengefektifkan penegakan hukum.
Pembaruan Hukum Pidana merupakan upaya untuk mengganti tatanan Hukum Pidana Positif (Ius Constitutum) dengan tatanan hukum pidana yang dicita-citakan (Ius Constituendum).
Hal tersebut disampaikan Wamenkumham menanggapi pertanyaan soal Pasal 263 KUHP.
Adapun aturan KUHP yang dinilai bisa mencederai kebebasan pers tercantum pada Pasal 263 ayat (1)
Tidak ada lembaga atau negara manapun yang memiliki otoritas untuk mendikte hukum kita. Semua kebijakan kita itu harus kita menentukan tidak bisa didrive (disetir) negara asing.
Kebijakan yang baru disepakati DPR dan Pemerintah terkait Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) harus disosialisasikan secara masif kepada masyarakat.
Faktor lainnya adalah minimnya sosialisasi KUHP kepada masyarakat. Karenanya, dia berharap KUHP baru ini bisa segera disosialisasikan pemerintah hingga ke pelosok Tanah Air.
Hal itu diungkapkan Firli setelah membaca hasil kajian KPK tentang hukuman bagi para pelaku tindak pidana korupsi
Banyak pihak yang tidak mematuhi UU No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, padahal ancaman hukuman pidana dan dendanya sangat jelas.
DPR RI telah menyetujui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai Undang-Undang dalam pengambilan keputusan