Penetapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara Tahun 2019.
Penyidik berinisial SRP itu telah diamankan Propam Polri pada Selasa (21/4) kemarin.
Penyidik KPk dari instansi polri itu diduga meminta uang Rp1,5 miliar kepada Syahrial.
Penyidik Lembaga Antikorupsi itu diduga memeras Syahrial dengan meminta uang Rp1,5 miliar.
Diketahui, dalam persidangan lanjutan kasus proyek pembangunan RSU Kasih Bunda, terungkap bahwa Ajay sempat dimintai Rp1 miliar oleh oknum yang mengaku KPK.
Pernyataan ini disampaikan Firli menanggapi beredarnya informasi yang menyebut adanya OTT KPK di Tanjung Balai.
Dengan pelimpahan berkas ini, penahanan Ajay telah beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor Bandung.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang telah membuat mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko
Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor.
Hingga saat ini, KPK belum menyampaikan pihak yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Batu ini.