Jadi Menko Marves jangan sekedar gagah-gagahan PHP publik. Yang dibutuhkan publik adalah bukti. Masyarakat tengah menunggu janji Presiden, bahwa harga migor turun sesuai HET (harga eceran tertinggi).
Ingkar janji dan PHP seperti ini, menurut Mulyanto hampir menjadi kebiasaan para pejabat tinggi di negeri ini. Hal yang tidak mendidik dalam membangun Indonesia sebagai bangsa yang berkarakter. Hal ini dapat membuat masyarakat putus harapan (hopeless) terhadap perbaikan bangsa ke depan.
Kita membutuhkan kelembagaan yang efektif untuk mengawal berbagai kebijakan migor yang ada. Jangan sampai masalah ini berlarut-larut lebih dari 10 bulan.
Terlalu berlebihan kalau Kasad ikut campur soal migor. Selain bukan tupoksinya keterlibatan Kasad dalam hal ini bisa membuat pedagang kecil takut dan terteror.
Perlu pembatasan penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan mewah dan kendaraan dinas. Bila tidak, maka diperkirakan kuota BBM bersubsidi yang ada akan “jebol”, dan ini akan merugikan keuangan Pemerintah dan makin menguras anggaran negara.
Hal tersebut dinilai penting agar penyaluran BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan dapat dinikmati secara penuh bagi masyarakat luas yang membutuhkan.
Pemerintah harus mulai gerakan eradikasi (pemberantasan) mafia migor dengan memetakan secara spasial daerah-daerah rawan migor dan memberantasnya secara bertahap. dengan strategi ikan busuk, yakni memulainya dari kepala. Karena ikan membusuk dimulai dari kepala
Keterangan yang disampaikan Dirjen Kemenperin bahwa penghentian program ini karena sudah cukup berhasil menekan harga migor curah di pasaran sangat menyesatkan. Program ini mungkin berhasil meningkatkan persediaan migor curah di tingkat produsen.
Kalau seperti ini, menunjuk sakarebnya dhewe, menyerahkan tanggung jawab kebijakan perminyakgorengan kepada Menko Marinvest, terkesan loncat pagar dan meminggirkan peran Menko Perekonomian, yang selama ini mengkoordinasikan urusan perminyakgorengan.
Meskipun secara aturan proses perizinan penambangan mineral ini sudah didelegasikan kepada pemerintah provinsi tapi pada tataran teknis Kementerian ESDM harus ikut membantu. Agar pelaksanaan perpres tersebut dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang dimaksudkan.